Senin, 12 Oktober 2009
7 PRINSIP KOPRASI
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Tidak ada unsur paksaan bila ingin bergabung di dalamnya dan terbuka dalam segala proses termaksud juga proses keuangan.
- Pengelolaannya dilakukan secara demokrasi
Melibatkan setiap / semua anggotanya dalam melakukan setiap kegiatan atau penggambilan keputusan sehingga tidak ada keputusan yang otoriter.
- Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa uasaha masing-masing anggota
Semakin besar pembelian / penjualan yang dilakukan oleh setiap anggota maka semakin besar pula pembagian SHU yang diterima anggota yang bersangkutan.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Balas jasa tergantung pada modal yang di tanam oleh anggotanya. Semakin besar modal yang ditanam seorang anggotanya maka semakin besar pula balas jasa yang diterima olehnya dan sebaliknya.
- Kemandirian
Koprasi didirikan secara mandiri dan dari uang / modal dari setiap anggotanya sendiri, bukan dari pihak lain yang berada dalam keanggotaan koprasi, serta di kelola secara mandiri pula.
- Pendidikan Perkoprasian
mendidik bagaimana cara berkoprasi yang baik dan menggambil manfaat dari berkoprasi itu sendiri.
- Kerjasama antar Koprasi
Membuat kerjasama antar koprasi yang satu dengan koprasi yang lain untuk membuat koprasi tersebut lebih berkembang besar dan maju dari sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar