Kamis, 31 Desember 2009
Dalam pendistribusiannya kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), sangatlah berguna bagi kemajuan ekonomi rakyat dengan dibentuknya koperasi tersebut dapat menghasilkan pendapatan yang akan bisa membuat UMKM, dan UMKM yang akan di dirikan dan dijalankan harus juga bersifat sebagai koperasi yang nantinya hasil dari pendapatan UMKM harus dapat dibagi hasil oleh para pengelola dari UMKM maupun koperasi (sama seperti SHU). Serta harus bisa membatu pula sebagai alternatif dalam menjalankan bisnisnya untuk menunjang perekonomian minimal dalam ruang lingkup sekitar di era globalisasi ini.
Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM seperti kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar dan marketing atau pemasaranya, dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKN dan koperasi tersebut misalkan :
(1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP)dan unit simpanpinjam (USP) Koperasi.
(2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha.
(3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.
Dalam pendistribusian koperasi terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), sangat berguna sekali dan banyak manfaatnya bagi kemajuan Ekonomi Rakyat yang dimana dengan adanya pembentukan Koperasi dan Koperasi tersebut dapat menghasilkan banyak pendapatan maka akan dengan mudah dalam pembentukan UMKM, dan UMKM yang dakan dijalankan harus juga bersifat sebagai koperasi yang nantinya hasil dari pendapatan UMKM harus dapat dibagi hasil oleh para pengelola dari UMKM maupun koperasi.Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM seperti kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar dan marketing atau pemasaranya, dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKN dan koperasi tersebut misalkan :
(1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP)dan unit simpanpinjam (USP) Koperasi.
(2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha.
(3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.
Dengan kata lain Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari sulitnya Ekonomi yang ada pada zaman sekarang.
Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, misalnya kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar. Dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKM dan koperasi tersebut seperti kerjasama antara koprasi dan kerjasama antara UMKM yang dapat menimbulkan timbal balik yang menguntungkan dengan mereka berdua dan dapat menghasilkan selain keuntungan juga tali persaudaraan antara mereka sehingga dapat bekerja seperti saudara sendiri sehingga dapat lebih keras lagi mereka berusaha mengingkatkan kerjasamanya.
0 komentar:
Posting Komentar