Kamis, 31 Desember 2009

Diposting oleh Febri Satryo

Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi, artinya koperasi merupakan bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan kesatuan ekonomi nasional. Eksistensi koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana telah menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal, kemandirian, serta melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

Reformasi menuntut adanya pelurusan persepsi dan paradigma tentang koperasi agar koperasi dapat berperan secara efektif sesuai dengan cita-cita dan misi reformasi. Presiden Abdurrahman Wahid telah membuka peluang bagi penataan kembali sektor koperasi pada waktu pembentukan pemerintahannya bulan Oktober 1999. Dikatakan bahwa: “Koperasi adalah ‘urusan masyarakat’ dan masalah koperasi hendaknya diselesaikan oleh masyarakat sendiri”.

Maka dari itu koprasi sangat berperan juga dalam hubungan sosial dengan sekitarnya karna dengan adanya koprasi maka usaha koprasi tersebut harus bisa membuat perekonomian masyarakat sekitar harus maju dan lebih baik dari sebelumnya.

1 komentar:

Mas Broto mengatakan...

mantab bang, blog ini sangat membantu sekali

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Jenius adalah 1 % inspirasi dan 99 % keringat. Tidak ada yang dapat menggantikan kerja keras. Keberuntungan adalah sesuatu yang terjadi ketika kesempatan bertemu dengan kesiapan